Kesemua dari para petinggi al-Azhar tadi memberi respon positif terhadap mazhab Jakfari (Syiah Imamiah Istna ‘Asyariah) dan mengakuinya sebagai salah satu mazhab dalam Islam dimana seorang muslim bebas untuk menentukan bermazhab dengan mazhab tersebut, kelegalannya sebagaimana mazhab Ahlussunnah yang ada. Tentu, bagi sebagian kelompok kecil yang merasa benar sendiri (ego) dan fanatisme golongannya telah melingkupi dirinya, plus akibat dari kekotoran jiwa yang tidak menerima fatwa-fatwa petinggi dan pemuka al-Azhar tersebut. Mereka hanya akan menerima fatwa dari ulama-ulama golongan mereka saja.

———————————————————————————–

Fatwa-Fatwa Resmi Al-Azhar tentang Mazhab Jakfary (Syiah Imamiah)

Sejak lama Al-Azhar yang berada di kota Kairo-Mesir telah menjadi pusat dan kiblat buat pendidikan masyarakat Ahlusunnah. Al-Azhar telah banyak mencetak para ulama dan tokoh Ahlussunah yang kemudian tersebar di segala penjuru dunia, termasuk Indonesia. Para alumni al-Azhar dapat bersaing dengan alumni-alumni Timur Tengah lainnya seperti Saudi Arabia, Sudan, Tunis, Maroko, Yordania, Qatar dan negara-negara lainnya. Inilah salah satu penyebab al-Azhar menjadi semakin mencuat citranya di berbagai negara muslim dunia, sehingga seorang pemimpin al-Azhar menjadi rujukan dan panutan bagi pemimpin perguruan tingi lain di Timur Tengah.

Di sini, kita akan menunjukkan beberapa fatwa dari para petinggi al-Azhar perihal bermazhab dengan mazhab Jakfari, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Syiah Imamiah Itsna ‘Asyariyah. Kita akan mulai dengan fatwa dari guru besar yang memulai fatwa pembolehan tersebut, Syeikh Allamah Mahmud Syaltut RA:



Kemudian kita lanjutkan fatwa Syeikh Allamah Salim al-Bashri:



Lantas kita beranjak ke fatwa selanjutnya yang dikeluarkan oleh Syeikh Allamah Muhammad Fahham:



Dan kemudian fatwa dari Syeikh Allamah Abdul Halim Mahmud:



Kesemua dari para petinggi al-Azhar tadi memberi respon positif terhadap mazhab Jakfari (Syiah Imamiah Istna ‘Asyariah) dan mengakuinya sebagai salah satu mazhab dalam Islam dimana seorang muslim bebas untuk menentukan bermazhab dengan mazhab tersebut, kelegalannya sebagaimana mazhab Ahlussunnah yang ada. Tentu, bagi sebagian kelompok kecil yang merasa benar sendiri (ego) dan fanatisme golongannya telah melingkupi dirinya, plus akibat dari kekotoran jiwa yang tidak menerima fatwa-fatwa petinggi dan pemuka al-Azhar tersebut. Mereka hanya akan menerima fatwa dari ulama-ulama golongan mereka saja.


Source: http://islamsyiah.wordpress.com/2007/12/08/fatwa-fatwa-resmi-al-azhar-tentang-mazhab-jakfary-syiah-imamiah/

These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati