Bukti-bukti Asma' dan Zubair Melakukan Nikah Mut'ah
hingga Melahirkan Anak


I. Riwayat Muslim dalam Shohih-nya dan Abu Dawud Thayalisi dalam Musnad-nya.

Dari Syu'bah dari Muslim Al-Quri, ia berkata :

"Aku bertanya pada Ibnu Abbas tentang mut'ah haji. Beliau menjawab :'Boleh'. Sedang Ibnu Zubair melarangnya. Sementara ibunya Ibnu Zubair meriwayatkan bahwa Rasulullah membolehkannya, lalu Ibnu Abbas menyuruh Ibnu Zubair untuk menanyakan pada ibunya kalau tidak percaya. Kemudian kami bersama-sama masuk ke rumah beliau, kami dapati dia seorang yang gemuk sekali dan buta matanya. Saat kami bertanya tentang itu, dia menjawab :"Rasul membolehkannya'."

Dan riwayat tersebut ada dua versi.

Versi kedua adalah riwayat lewat Abdurahman. Dalam riwayat lewat Abdurahman ini, tidak disebutkan "mut'ah haji", melainkan "mut'ah" saja. Dan menurut Ibnu Ja'far dari Syu'bah yang mengatakan bahwa Muslim Al-Quri berkata :"Aku tidak tahu apakah yang dia maksud adalah mut'ah haji atau nikah mut'ah".

Ref. : Shohih Muslim, juz 1, sub bab "mut'ah haji".

Hal ini diperkuat juga dengan riwayat pada Musnad Abu Dawud Thayalisi, yang meriwayatkan peristiwa tersebut melalui Syu'bah dari Muslim Al-Qurosyi, yang mengatakan : "Kami pada suatu hari mendatangi rumah Asma' binti Abubakar, kemudian kami bertanya padanya tentang nikah mut'ah. Dijawab olehnya :'Kami melakukannya di zaman Rasul'. "

Ref : Musnad Abu Dawud Thayalisi , juz 1, hal. 309.

II. Perdebatan antara Ibnu Abbas dengan Urwah bin Zubair maupun Abdullah bin Zubair

a) Dari Ayyub berkata :

"Urwah berkata kepada Ibnu Abbas :'Apakah engkau tidak takut pada Allah dengan membolehkan mut'ah ?'. Ibnu Abbas menjawab :'Tanyakan pada ibumu sendiri, hai Urwah'. Kemudian Urwah mengatakan :'Abubakar dan Umar tidak melakukannya'. Ibnu Abbas menjawab :'Demi Allah, aku tidak melihat kamu menjadi lebih baik sampai Allah mengazab kamu. Kami menyampaikan hadits Rasulullah kepada kamu dan kamu menyampaikan hadits Abubakar dan Umar'.

Ref : Ibnu Qoyyim, dalam "Zaadul Ma'ad", juz 1, hal. 213.

Dalam hadits ini, kata "mut'ah" adalah "nikah mut'ah". Hal ini dapat dibuktikan dengan merujuk pada kitab lainnya yang meriwayatkan perdebatan Ibnu Abbas dan Urwah tersebut.

Ref. : Muntakhab Kanzul Ummal di tepi Musnad Ahmad, juz 6, hal. 404

Ibnu Abbas berkata pada Ibnu Zubair : "Adapun tentang mut'ah, tanyakanlah pada ibumu, Asma', tentang selendang 'Ausajah". Kemudian Ibnu Zubair menanyakan selendang tersebut pada ibunya. Dan Ibunya (Asma') berkata pada Ibnu Zubair untuk berhati-hati pada Ibnu Abbas, karena Ibnu Abbas mengetahui rahasia orang-orang Quraisy secara keseluruhan.

Ref. : Ibn Abil Hadid, dalam "Syarh Nahjul Balaghah", jilid 20, hal. 130.

Dari Ibnu Abi Mulaikah : Berkata Urwah bin Zubair kepada Ibnu Abbas :"Orang-orang mendurhakaimu". Berkata Ibnu Abbas :"Apa sebabnya". Berkata Urwah :"Engkau mengeluarkan fatwa bagi mereka tentang dua mut'ah, sedang engkau tahu bahwa Abubakar dan Umar melarang keduanya". Berkata Ibnu Abbas :"Aneh, aku meriwayatkan dari Rasulullah dan mereka meriwayatkan dari Abubakar dan Umar".

Lihat juga :

a. Musnad Ahmad, juz 1, hal. 337.

b. Juga riwayat dari Shohih Muslim, juz 1, bab "Nikah Mut'ah"sebagai berikut :

Dari Abu Nadhrah, dia berkata : "Ketika aku sedang di samping Jabir, mendadak datang seseorang menceritakan perdebatan Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair tentang dua mut'ah. Kemudian Jabir berkata :"Kami pernah melakukan kedua jenis mut'ah tersebut (mut'ah haji dan nikah mut'ah) BERSAMA Rasul SAW. Dan ketika Umar melarangnya, maka kami tidak melakukannya lagi".

b) Dari Abu Nadhrah, dia berkata :

"Ibnu Abbas pernah menganjurkan nikah mut'ah, sementara Ibnu Zubair malah melarangnya. Kemudian persoalan ini aku adukan kepada Jabir bin Abdullah. Berkata Jabir : 'Dahulu aku pernah melakukan nikah mut'ah BERSAMA Rasul SAW, kemudian Umar melarangnya. Umar menegaskan :'Sesungguhnya Allah bisa menghalalkan apa saja kepada utusan-Nya sesuai dengan kehendak-Nya. Al-Qur'an diturunkan kepadanya. Yang penting ialah sempurnakan ibadah haji dan umroh anda seperti yang diperintahkan Allah, untuk-Nya. Barangsiapa berani melakukan nikah mut'ah ini, maka aku akan menghukumnya dengan melempari batu' "

Ref. : Shohih Muslim, juz 1, sub bab "Masalah kawin Mut'ah pada saat menunaikan Haji dan Umroh".

c) Abdullah bin Zubair mencela Ibnu Abbas karena menghalalkan nikah mut'ah.

Ibnu Abbas kemudian berkata ;"Tanyakan pada ibumu bagaimana perapian yang menyala antara ibumu dan ayahmu". Maka Ibnu Zubair bertanya kepada ibunya, dan ibunya menjawab :"Aku tidak melahirkanmu kecuali melalui nikah mut'ah".

Ref : Ar-Raghib, dalam "Al-Muhadharat", juz 2, hal. 94.

d) Pada riwayat Muslim :

Pada riwayat tersebut Ibnu Abbas berkata : "Demi Allah, nikah mut'ah berlaku di zaman Nabi, dilakukan oleh orang-orang yang bertakwa". Lalu Abdullah bin Zubair berkata :"Demi Allah, aku akan rajam engkau dengan batu rumahmu apabila engkau melakukannya".

Ref : Shohih Muslim, juz 4, hal. 133.

III. Pernyataan Ibnu Abbas di saat yang lain (bukan saat berdebat)

Ibnu Abbas berkata :"Perapian pertama yang menyala dalam mut'ah adalah perapian keluarga Zubair".

Ref : Ibn Abdu Rabbih, dalam "Iqdu Al-Farid", juz 4, hal. 414

"perapian yang menyala" adalah kiasan arab yang berarti "bangkitnya hasrat seksual antara suami dan isteri". Sehingga istilah jelas sekali berhubungan dengan masalah pernikahan.

Hal ini diperkuat dengan riwayat dalam Musnad Ahmad tentang "satha'at al-majamir (perapian yang menyala)" ini, yang berhubungan dengan masalah pernikahan.

Lihat : Musnad Ahmad, Jilid 6, hal. 348/349.

Dari semua uraian di atas, jelas sekali terbukti bahwa Asma' dan Zubair melakukan nikah mut'ah sampai membuahkan keturunan, yaitu Abdullah dan Urwah bin Zubair. Sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Abbas sendiri, maupun ketika beliau berdebat dengan Urwah ataupun Abdullah bin Zubair, juga pernyataan Asma' sendiri.

Dan sebenarnya masih banyak referensi lainnya yang mendukung, seperti : 1. Abu Umar, dalam "Al-'Ilm", juz 2, hal. 196. 2. Thabari, dalam "Jami' Al-Bayan", juz 2, hal. 239. dll.

Dan sampai detik ini tidak pernah ditemukan dalam sejarah bahwa Asma' dan Zubair menikah dengan cara SELAIN nikah mut'ah.


Muh. Anis


Source: www.fatimah.org

These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati