Siapa yang tidak kenal dengan Ali bin Abi Thalib? Kaum sufi dan tarekat mengenalnya sebagai mursyid mereka, Fuqaha mengenal dia sebagai salah satu sahabat mujtahid yang cemerlang, para sastrawan mengenali kata-katanya yang berisi pelajaran, para qurra mengenali bacaan murid-muridnya, ahli bahasa mengenali warisan ilmunya. Ia adalah seorang sahabat serba bisa, ia pawai memandu pasukan mengalahkan para musuhnya, tanpa persiapan ia dapat berorasi dengan tidak menggunakan huruf alif, ia mampu memutuskan masalah dengan cara yang terbaik, dan banyak kelebihan yang dimilikinya.
Nabi saw bersabda, "Orang yang paling tepat sebagai Qadhi di antara umatku adalah Ali bin Abi Thalib", "Aku adalah kota ilmu dan Ali adalah pintu gerbangnya". "Ali tidak terpisah dari kebenaran dan kebenaran tidak terpisah dari Ali", "Aku tinggalkan dua pusaka yang sangat berharga, yang satu adalah kitab al-Qur'an, dan yang satunya adalah keluargaku. Peganglah erat-erat keduanya, niscaya engkau tidak akan tersesat". Nabi juga pernah bersabda kepada Fatimah, tatkala mau menikahkannya dengan Ali setelah menolak lamaran sahabat besar lainnya, seperti Abu Bakar dan Umar "Tidakkah engkau senang jika kunikahkan engkau dengan orang yang paling dahulu masuk Islam, paling dalam ilmunya serta paling luas keramah-tamahannya diantara umatku". Sayyidah Aisyah mengatakan, "Ali adalah orang yang paling tahu tentang sunnah Nabi di antara lainnya. Ibn Abbas mengatakan, "Allah swt telah menurunkan sembilan persepuluh ilmu, sedangkan Ali adalah orang yang paling tahu dengan sepersepuluh yang tersisa". Umar sering kali berkata, "Kalau tidak ada Ali celakalah Umar". Ibn Mas'ud berkata, "Sesungguhnya al-Qur'an diturunkan dengan tujuh huruf, tidak ada di dalam satu huruf pun kecuali mengandung makna dhahir dan batin. dan Ali adalah orang yang menguasai makna lahir dan batin dari huruf-huruf tersebut". Pada masa sahabat, ilmu berakhir pada tiga orang; seorang di Madinah yaitu Ali bin Abi Thalib, seorang di Syam Abu Darda', seorang di Irak yaitu Abdullah bin Mas'ud. Apabila ketiganya bertemu maka yang di Syam dan Irak masih bertanya kepada orang alim di Madinah, tetapi tidak sebaliknya. Ali sendiri pernah berkata, "Bertanyalah kepadaku, demi Tuhan apa saja yang kalian tanyakan padaku pasti akan kuberikan jawabannya. Bertanyalah kepadaku tentang al-Qur'an, demi Tuhan, tidak ada satu ayat pun dari al-Qur'an kecuali aku tahu apakah ia diturunkan pada malam hari ataukah siang hari, apakah di padang datar ataukah di gunung".
Kelebihan dalam masalah hukum, misalnya, Ali mungkin satu-satunya sahabat yang diberi izin memutuskan persoalan di hadapan Rasulullah saw. Diriwayatkan suatu hari tatkala Rasulullah duduk bersama para sahabat datanglah dua orang yang bersengketa mengadukan persoalan. salah satu dari mereka berkata, "Wahai Rasulullah, saya memiliki seekor keledai, sedangkan orang ini memiliki seekor sapi dan sapi orang ini telah membunuh keledai saya". Seketika itu salah seorang sahabat berkata, "Tidak ada tuntutan hukum bagi binatang ternak". Rasulullah saw pun bersabda, "Putuskanlah antara keduanya, wahai Ali!". Selanjutnya Ali pun melaksanakan perintah yang merupakan suatu penghormatan baginya itu, ia bertanya pada keduanya, "Apakah kedua hewan itu dilepas, atau diikat, ataukah salah satunya terlepas dan yang lain diikat? Mereka menjawab, "Keledai terikat sedangkan sapi dilepas dan pemiliknya ada bersamanya". Kemudian Ali memutuskan, "pemilik sapi mengganti kepada pemilik keledai". Rasulullah saw membenarkan keputusan tersebut serta memerintahkan kepada pemilik sapi untuk mengganti keledai kepada pemiliknya.
Contoh keputusan Ali menarik lainnya adalah masalah al-Zubyah, yaitu sebuah lubang perangkap binatang-binatang buas yang digali di ketinggian lereng-lereng bukit yang tidak terjangkau oleh aliran air. lubang tersebut digali kemudian ditutupi rerumputan atau sejenisnya untuk menjebak singga hingga terperosok ke dalamnya. Keputusan Ali ini pun diakui kebenarannya oleh Nabi saw. Kisahnya berawal dari penduduk Yaman yang menggali sebuah lubang perangkap singa. ketika itu orang-orang ramai berkumpul di tepinya, namun seketika terperosok salah satu diantara mereka ke dalam lubang tersebut, tetapi sebelumnya ia sempat menarik seseorang hingga ikut terperosok pula ke dalamnya, dan orang kedua itu sempat menarik pula orang yang ketiga, kemudian orang yang ketiga menarik pula orang yang keempat hingga terperosoklah keempat orang tersebut ke dalam lubang, dan mereka semua dimangsa oleh singa yang sudah terperangkap sebelumnya di dalam lubang tadi. Kemudian kejadian ini diajukan kepada Ali, yang waktu itu menjadi qadi di Yaman untuk diputuskan masalahnya. Mula-mula Ali memutuskan seperempat diat / denda bagi ahli waris yang pertama, sepertiga diat bagi orang yang kedua, setengah diat bagi orang ketiga, dan diat penuh bagi ahli waris orang yang keempat. dan beban diat ditanggung oleh orang-orang yang berada di tepi lubang. Namun ada pihak-pihak yang keberatan atas putusan Ali tadi dan berkata, "Mengapa ia bebankan diat kepada orang-orang yang datang ke tepi lubang?" dan hal ini diadukan ke Rasulullah saw, tetapi beliau mengesahkan keputusan Ali tersebut.
Mengapa bisa demikian? begini penjelasannya: orang pertama terbunuh memiliki empat hal yang berkaitan, ia terperosok ke dalam lubang dan terperosoknya orang kedua, ketiga dan keempat dalam lubang yang sama. dengan demikian maka terbunuhnya ketiga orang sesudahnya adalah disebabkan oleh terperosoknya orang pertama, sehingga gugurlah hak tiga perempat diat untuknya dan tinggal seperempat diat yaitu atas akibat terperosoknya dia pertama kali akibat banyaknya orang yang berkerumun di tepi lubang perangkap, maka ahli warisnya hanya berhak seperempat diat atas jiwanya. sedangkan orang kedua terbunuhnya berkaitan dengan tiga sebab, yaitu, ia ditarik oleh orang pertama, kemudian ia menarik orang ketiga dan keempat, maka gugurlah dua pertiga diat dan hanya tersisa sepertiga diat yaitu satu sebab yang bukan atas perbuatannya. kemudian orang ketiga terbunuhnya berkaitan dengan dua perkara, yaitu ia ditarik oleh orang kedua kemudian ia sendiri menarik orang keempat, maka gugurlah setengah diat sebagai akibat dari perbuatannya dan tersisa setengah diat sebagai akibat dari perbuatan orang kedua atas dirinya, jadi ahli warisnya hanya mendapat hak setengah diat atas jiwanya. adapun yang terakhir adalah terbunuh oleh sebab orang yang ketiga orang pendahulunya dan bukan merupakan perbuatannya sama sekali, jadi ahli warisnya mendapat satu diat penuh atas jiwanya. sedangkan pembebanan diat kepada orang-orang yang hadir di tepi lubang dan bukan kepada wali atau ahli waris dari keempat orang yang saling terbunuh berdasar bahwa banyaknya orang-orang yang datang ke tepi lubang mengakibatkan berdesak-desaknya mereka sehingga terperosoklah keempat orang tersebut ke dalam lubang perangkap, sehingga mereka yang masih hidup lebih layak untuk membayar diat atas keempat orang yang terbunuh kepada ahli waris mereka.

These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati